Akad nikah merupakan acara kunci dalam pernikahan. Pada intinya akad nikah adalah upacara keagamaan untuk pernikahan antara dua insan manusia. Melalui akad nikah, maka hubungan antara dua insan yang saling bersepakat untuk berumah tangga diresmikan di hadapan manusia dan Tuhan.
Sedangkan tempat nikah, umumnya dilakukan pada tempat-tempat sebagai berikut:
* Dalam ruangan masjid (dengan resiko mempelai wanita tidak diperbolehkan mengikuti prosesi acara ini jika sedang mengalami haid)
* Di rumah mempelai wanita (lebih disukai)
* Di rumah mempelai pria (jika kediaman mempelai wanita dirasa kurang pas)
* Atau di gedung alokasi tempat nikah yang di tata sedemikian rupa untuk keperluan akad nikah tersebut.
Sedangkan rukun nikah menurut agama Islam, ada 5 poin, yakni:
1. Calon mempelai pria
2. Calon mempelai wanita
3. Wali mempelai wanita
4. Saksi, minimal 2 orang
5. Ijab & kabul
Ijab & kabul merupakan ucapan dari orangtua/wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Ijab kabul sebenarnya bukan hanya dikenal dalam upacara akad nikah, tetapi juga dalam jual beli. Yakni ketika si penjual dan pembeli melakukan transaksi dan kesepakatan. Mungkin kata lainnya yang lebih mudah adalah ucapan sepakat antara kedua belah pihak. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria. Sedangkan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.
Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab & kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. Di beberapa adat suku Indonesia, penggunaan bahasa Arab dirasakan lebih utama ketimbang bahasa Indonesia. Meskipun pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijab & kabul akad nikah. Barangkali pemilihan bahasa lebih dipengaruhi oleh budaya dan harga diri.
Ijab Kabul dalam bahasa, yaitu pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:
Saya nikahkan engkau, xxxx
bin yyyy dengan ananda xxxx binti yyyy , dengan mas kawin zzzz dibayar
Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:
Saya terima nikahnya xxxx binti yyyy dengan mas kawin tersebut dibayar
Contoh
Nama-nama di bawah ini merupakan contoh yang sengaja dipilih untuk memudahkan pemahaman artikel
* Calon mempelai pria : Sri Marcos Tobing
* Ayah mempelai pria : Widoyo Wido Wiratmo
* Calon mempelai wanita : Arieffy Syafati
* Ayah mempelai wanita : Syafril
Ijab yang diucapkan Bp. Syafril ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan):
Saya nikahkan engkau, Sri Markos Tobing bin Widoyo Wido Wiratmo, dengan putri saya, Arieffy Syafati binti Syafril dengan mas kawin 26 gram dan seperangkat alat sholat dibayar tunai ...
Maka, Sri Markos Tobing harus mengucapkan kabul (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu nafas):
Saya terima nikahnya, Arieffy Syafati binti Syafril dengan mas kawin tersebut tunai.
Setelah Sri Markos Tobing mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ijab dan kabul ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ijab dari wali mempelai wanita dengan kabul dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.
Apabila calon mempelai pria memutuskan untuk menggunakan bahasa Arab untuk ijab & kabul, maka yang perlu diingat adalah lafadz kabul yang harus diucapkan sebagai berikut:
qabiltu nikakhaha wa tazwijaha bil-mahril-madzkur haallan
Acara ini dilaksanakan apabila dalam prosesi akad nikah, mempelai wanita tidak disandingkan dengan mempelai pria. Alias sang mempelai pria ketika melakukan ijab kabul dengan sang ayah mertua, belum dipertemukan dan melihat sang mempelai wanita. Sebagian adat mensyaratkan hal ini dengan berbagai pertimbangan. Sehingga mempelai wanita dipersiapkan sedemikian rupa untuk dilihat oleh suaminya yang sah. Bahkan mempelai pria sama sekali tidak diperbolehkan mengintip mempelai wanita beberapa hari sebelum pernikahannya.ok juga.!
Namun hal di atas tidak berarti bahwa mempelai pria sama saja membeli kucing dalam karung. Hanya pada saat acara akad nikahnya saja, mempelai pria tidak boleh melihat calon istrinya. Meskipun tidak menutup kemungkinan sang calon istri mengintip calon suaminya. Tentu saja sebelumnya kedua calon mempelai harus diperkenalkan terlebih dahulu satu sama lain, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. TETAPI DI ZAMAN SEKARANG INI, SEBAIKNYA SETELAH IJAB KABUL DAN SEBELUM PENGUCAPAN JANJI OLEH MEMPELAI PRIA MAKA SEBAIKNYA MEMPELAI WANITA DIPANGGIL DAN DI DUDUKKAN BERSAMA.
Hal-hal yang penting:
* Calon mempelai wanita tidak harus disandingkan dengan calon mempelai pria ketika mengucapkan ijab kabul.
* Yang paling utama adalah pengucapan ijab oleh Wali (mempelai wanita), yang dijawab dengan kabul oleh calon mempelai pria.
* Alat solat bukanlah mas kawin yang resmi, sebagai simbol pihak mempelai pria meminang mempelai wanita. Merupakan bagian dari budaya Indonesia untuk menunjukkan dan menasihati kepada mempelai wanita untuk taat beribadah.
* Sebaiknya mas kawin memiliki nilai nominal yang cukup signifikan bagi pihak mempelai pria sebagai simbol tanggung jawab menjadi pemimpin keluarga. Misalnya perhiasan emas, uang tunai, dsb, yang sebenarnya sangat bergantung dari permintaan calon mempelai wanita agar rela dinikahi oleh calon mempelai pria.
* Bagi calon mempelai pria yang memiliki keterbatasan ekonomi, mas kawin dapat dihutang atau dicicil. Tidak harus dibayar tunai pada saat itu juga.
(dikutip dari id.wikibooks.org)